masukkan script iklan disini
MASYARAKAT ADAT PAKPAK
Masyarakat adat Pakpak adalah masyarakat yang tinggal di tanah ulayat Pakpak Silima Suak di Pegagan, Keppas, Simsim, Kelasen dan Boang.
Menurut defenisi masyarakat adalah terminologi “Indigenous Peoples” - yang dipakai secara global - sebagai “Masyarakat Adat.” Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.
Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.
Terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya. Unsur-unsur tersebut, antara lain:
1. Identitas budaya yang sama, mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain;
2. Sistem nilai dan pengetahuan, mencakup pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan tradisional, perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, dan pengetahuan tradisional maupun inovasi lainnya;
3. Wilayah adat (ruang hidup), meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang bukan semata-mata dilihat sebagai barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya;
4. Hukum adat dan kelembagaan adat aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Sementara itu, mengacu pada Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), karakteristik penanda Masyarakat Adat, antara lain: identifikasi diri (self-identification); keberlanjutan sejarah (sebelum diinvasi oleh kekuatan penjajah atau kolonial); penduduk asal (sejarah); hubungan spiritual dengan tanah dan wilayah adat; identitas yang khas (bahasa, budaya, kepercayaan); serta sistem sosial politik dan ekonomi yang khas.
Sejak awal, Indonesia telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ppengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat, tercantum di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” UUD 1945 Pasal 28I ayat (3)
UUD 45 sudah menjamin keberadaan masyarakat adat Pakpak sehingga kita harus bangga dan memantapkan sikap bahwa: “KALAK PAKPAK SIDASA TANOH PAKPAK”
@pengikut @penggemar berat